Penting untuk Disimak, BPJS Kesehatan Kini Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini, Ibu Hamil Mesti Tau
03:34
Redaksi Baca – BPJS (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan mulai tanggal 25 Juli 2018 tak
menjamin/menanggung tiga layanan kesehatan meliputi katarak, persalinan bayi lahir
sehat dan juga rehabilitasi medik.
Kepala Humas
BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, membenarkan, per Rabu (25/7), BPJS Kesehatan
menerapkan beberapa implementasi.
“Pertama,
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, kedua Peraturan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan
Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan ketiga Peraturan Direktur
Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan
Rehabilitasi Medik,” katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/7).
Ia
menambahkan, terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan,
khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN).
Khususnya,
tutur dia, Pasal 24 Ayat 3 yang menyebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan
sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
jaminan kesehatan.
Jadi, kata
dia, kebijakan tiga peraturan itu dilakukan agar peserta program JKN-KIS
memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien.
“Hal ini
dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang
membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus
fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya.
Nopi
menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai
dengan kutipan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan
dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
“Hal ini
diperlukan untuk kehati-hatian,” ujarnya.
BPJS
Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan
(stakeholder), antara lain, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan
Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan
Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).
Di tingkat
daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan,
fasilitas kesehatan, dan asosiasi setempat.
Disinggung
mengenai kondisi BPJS Kesehatan yang tengah mengalami defisit, ia enggan
berkomentar banyak.
“Perlu kami
tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian
ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun,
penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS
Kesehatan saat ini,” katanya.
Ia
menambahkan, BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa peserta JKN-KIS
mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
BPJS
Kesehatan, kata dia, juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan Dinas
Kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang
diharapkan.
Sampai
dengan 20 Juli 2018, tercatat sebanyak 199.820.183 jiwa penduduk di Indonesia telah
menjadi peserta program JKN-KIS.
Dalam
memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.322
FKTP yang terdiri atas 9.882 puskesmas, 5.025 dokter oraktik perorangan, 5.518
klinik nonrawat inap, 668 klinik rawat inap, 21 RS kelas D pratama, serta 1.208
dokter gigi. Sementara itu, di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra
dengan 2.406 RS dan klinik utama, 1.599 apotek, dan 1.078 optik.
Semoga
informasi yang kami sampaikan bermanfaat.. jagalah kesehatan, ingat pepapath lama,
mencegah lebih baik daripada mengobati...
Sumber:
republika.co.id | mamacerdas.life