Apa Hukumnya Jika Ular Masuk Rumah, Langsung Dibunvh Atau Bagaimana? Begini Penjelasannya
03:31
Redaksi Baca – Kebanyakan dari kita tentu
merasa takut dengan ular sebab menyadari bahaya bisa dan lilitan ular yang
beresiko membawa kematian. Ular umumnya ada di persawahan, laut, hutan juga
alam bebas lainnya. Lalu bagaimanakah jika ular yang ada di dalam rumah?
Ular
tersebut haruslah dibunuh. Namun, terdapat perbedaan pendapat akan aturan
membunuh ular yang berada di dalam rumah oleh beberapa ulama.
Pendapat Pertama
Pendapat
madzhab Malikiyah dan dirajihkan Ibnu Abdilbaarr rahimahullah. Pendapat ini
menyatakan tidak boleh membunuh ular yang ada di dalam rumah sampai diberi
peringatan, baik di rumah-rumah di wilayah kota Madinah atau di luar kota
Madinah.
Imam Malik
rahimahullah berkata, “Lebih aku sukai
untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik
di kota Madinah atau di luar kota Madinah selama tiga hari.” (at-Tamhid
16/263).
Demikian
juga Ibnu Abdilbarr rahimahullah berkata, “Yang
benar di peringatkan ular-ular yang ada di rumah semuanya.” (at-Tamhîd 16/263).
Pendapat ini
didasari hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata:
“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular
yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka
buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila
tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir,” (HR Muslim no. 2236).
Pendapat Kedua
Merupakan
pendapat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu. Pendapat ini menyatakan tidak
dibunuh seekor pun ular di dalam rumah baik di kota Madinah ataupun diluar kota
Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang
pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas.
Dasar
pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah yang berbunyi:
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah,
kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek
ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan
mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (Muttafaq ‘Alaih).
Juga hadits
yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau
berkata:
Ibnu Umar
dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri
mencerikan kepada kami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.
Oleh karena
itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:
“Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir
al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika
Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba
ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah
berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan
diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada
dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan
janin,” (Riwayat Muslim).
Dalam
hadits-hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular
yang ada di rumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian
mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis
dipunggunnya.
Semoga kita dapat
lebih berhati-hati lagi serta terlindung dari hal-hal yang bisa membahayakan diri
kita.
Sumber :
islampos.com