Banyak yang Tak Tahu, Ternyata Islam Melarang Model Rambut Seperti Ini
21:50
Redaksi Baca - Model
rambut di zaman sekarang kian banyak berkembang. Kebanyakan para remaja dan
anak muda ingin untuk selalu tampak gaya dan keren. Banyak ragam dari model
rambut yang dicoba, termasuk pula dengan model rambut qoza'.
Apa itu qoza’? Qoza’ ialah memotong rambut secara tidak rata
sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong
atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama
dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu
baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu,
qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam,
Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ
اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula
Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan
larangan yang sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan qoza’ adalah:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ
الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian
rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu
beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى
الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ،
فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan
dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda:
“Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa
qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam
atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab.
Mungkin sebelumnya banyak yang belum mengetahui hal ini,
sehingga banyak sekali yang mencukur rambutnya dengan model qoza'. Namun,
setelah mengetahui hal ini, semoga kita menjadi semakin paham, mana gaya
potongan rambut yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam agama Islam.
Semoga dengan membaca penjelasan ringkas dari kami ini bisa
menambah khazanah pengetahuan para pembaca sekalian..
sumber : BersamaDakwah