-->

Sang Istri Gugat Cerai Suami Karena Enggan Dipoligami, Bikin Kaget,Gak Nyangka Akhirnya Begini....


Redaksi Baca - Karangan dari Irfan Hamka tentang perjalanan Buya Hamka dimasa beliau masih hidup mungkin bisa menambah pengetahuan kita mengenai poligami.

Pada suatu sore, Ayah kedatangan tamu dua orang perempuan. Rupanya mereka adalah ibu dan anak.
Si anak perempuan yang masih muda menyampaikan masalahnya kepada Ayah.
Ia ingin minta cerai kepada suaminya. Perempuan muda itu bercerita bahwa ia sudah membina keluarga dengan suaminya selama Sembilan tahun.

Mereka telah dikaruniai lima orang anak. Empat bulan yang lalu, suaminya minta izin untuk beristri lagi.
Kontan kedamaian selama Sembilan tahun mulai terusik. Pertengkaran mulai mewarnai kehidupan mereka.

Sudah dua bulan ini suaminya jarang pulang. Kalaupun pulang, itu hanya sebentar, sekadar untuk menyerahkan biaya hidup dan biaya anak sekolah anak-anak.
Belakangan perempuan muda yang tengah bersedih ini mendapat kabar yang mengejutkan hati… suaminya telah menikah siri dengan teman sekantornya.
“Saya ingin mendapatkan nasihat dan bimbingan dari Buya Hamka yang telah lama saya kenal melalui Kuliah Shubuh RRI dan Mimbar Jum’at di TVRI…"

Perempuan muda itu menyampaikan maksudnya. Saat itu, Ayah yang sempat tercenung beberapa saat, lantas bertanya.
“Ananda shalat?" “Shalat Buya. Malah tidak pernah tertinggal shalat dhuha, shalat malam, dan puasa Senin-Kamis," jawabnya spontan.
“Suami Ananda shalat?" kembali Ayah bertanya. “Selama ini kami menjalankannya bersama-sama," sambungnya lagi.
“Apa alasan Ananda berkeinginan untuk bercerai? Sudahkah dipertimbangkan masak-masak?" Ayah melanjutkan pertanyaannya.

Perempuan muda yang berniat meminta cerai dari suaminya itu sambil menahan tangis bercerita kepada Ayah.
 “Kami sama-sama berasal dari Tanah Pasundan. Kami menikah karena sama-sama saling menyukai dan satu iman. Dari mulai berkeluarga, sampai Sembilan tahun usia pernikahan kami dan memiliki lima orang anak saat ini… maaf Buya, aktivitas s3ks suami saya tidak pernah berkurang. Sebagai seorang istri dan berprofesi seorang guru, saya tidak bisa mengimbangi hasrat suami saya tersebut.

Malah bertambah-tambah saja semangatnya. Karena kondisi, saya jadi sering menolak keinginannya, kami jadi sering bertengkar. Klimaksnya, suami saya minta izin untuk menikah lagi. Bahkan sudah dua bulan ini suami saya sering tidak pulang. Terkhir saya mendengar suami saya diam-diam telah menikah lagi."

Perempuan itu menuturkan ceritanya dengan suara terbata dan wajah agak menunduk. Mungkin ia malu menatap wajah Ayah.
“Itu sebabnya saya ingin minta cerai saja, Buya." Perempuan yang ditemani ibunya itu mengakhiri ceritanya.
Setelah mempersilakan kedua tamunya minum, Ayah mulai memberikan wejangannya.

“Ananda tahu, perceraian adalah suatu perbuatan halal yang tidak disukai Allah. Perceraian bukan saja perbuatan yang menyebabkan berpisahnya dua orang suami istri, tetapi juga merusak hubungan kedua keluarga. Membuat anak-anak kehilangan pegangan. Ada dua macam pribadi seorang laki-laki yang memiliki kelebihan bakat alam seperti suami Ananda. Pertama, laki-laki beriman. Laki-laki ini takut kepada Allah. Dia pun takut kehilangan istrinya, seperti Anada ini. Dia sayang kepada keluarganya. Dia takut rusak rumah tangganya. Sementara, istrinya tidak mau dimadu. Jalan pintas yang dilakukan laki-laki ini untuk menyalurkan bakat biologis yang susah ditahannya adalah dengan cara menikahi perempuan lain secara diam-diam alias nikah di luar sepengetahuan istrinya; nikah siri atau di bawah tangan. Menikah dengan cara ini halal, tidak dimurkai oleh Allah. Yang kedua adalah Laki-laki yang tidak takut kepada Allah, apalagi istrinya. Dia akan berbuat semaunya, termasuk berzina. malah bila tidak dapat menahan dan mengendalikan hasratnya bisa melakukan perkosaan sebagai pelampiasannya."

“Lalu bagaimana terhadap seorang istri? Sama. ada istri yang tidak takut kepada Allah, juga kepada suaminya. Istri yang tidak takut kepada Allah ini melarang suaminya untuk menikah lagi. Dia memberi peluang kepada si suami untuk berbuat sekehendak hatinya di luar rumah. Malah bila ada kesempatan, dapat pula dia berbuat seperti yang dilakukan oleh si suami, berzina."

“Singkatnya, istri yang memberi peluang kepada suaminya. Seorang istri yang memunggungi si suami ketika tidur, dapat laknat dari Allah. Begitu pula bila suami tidak mengizinkan si istri keluar rumah dan istri dilarang suaminya menjalankan puasa sunah, dia harus patuh kepada larangan si suaminya tersebut. Kepada laki-laki diperintahkan Allah untuk menikah satu, dua, tiga, dan empat dengan syarat berlaku adil, sebaiknya satu saja. Al Quran dan An-Nisaa ayat 3."

“Hanya ini yang bisa Buya sampaikan kepada Ananda. Buya dilarang oleh agama untuk menganjurkan Ananda minta cerai kepada suami. Dan buya pun tidak berhak menganjurkan Ananda untuk bersabar saja. Keputusan ada di tangan Ananda sendiri. Semua tergantung akan tinggi rendahnya iman seseorang kepada Allah. Sekian, ya?!" Ayah mengakhiri nasihatnya.

Empat bulan kemudian, perempuan muda yang pernah meminta nasihat kepada Ayah itu datang kembali ke rumah menemui Ayah.
Perempuan itu datang dengan kembali ke rumah menemui Ayah.
Perempuan itu datang dengan seseorang laki-laki yang sebaya dengannya, diiringi oleh lima orang anak-anak yang hamper sebaya semuanya.

Ayah menemui mereka di ruang tamu. Mereka semua bersalaman dengan Ayah sambil mencium tangan Ayah. Si perempuan memperkenalkan laki-laki di sampingnya serta kelima anak-anak mereka.
Di akhir silaturahmnya, si perempuan berkata kepada Ayah, “Buya saya lebih takut kepada Allah daripada takut dimadu."

Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA seperti dilansir dari situs muslim, menyebutkan beberapa Hikmah dan Manfaat Agung Poligami:

Karena poligami disyariatkan oleh Allah Ta’ala yang mempunyai nama al-Hakim, artinya Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah[14] yang maha sempurna, maka hukum Allah Ta’ala yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faidah yang agung, di antaranya:

Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.

Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).

Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[15].

Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.

Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya[16].

Kelima: Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.

Keenam: Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.

Ketujuh: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kedelapan: Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.

Kesembilan: Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kesepuluh: Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.

Kesebelas: Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.

Keduabelas: Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.

Masih banyak hikmah dan faedah agung lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah Ta’ala dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya[17].

Sebab-sebab yang mendorong timbulnya kecemburuan yang tercela (karena melampaui batas) adalah:
– Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah Ta’ala.
– Godaan setan
– Hati yang berpenyakit
– Ketidakadilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari istri-istrinya.
– Rasa minder dan kurang pada diri seorang istri.
– Suami yang menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang istrinya di hadapan istrinya yang lain[33].

Adapun cara mengatasi kecemburuan ini adalah:
– Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
– Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.
– Menjauhi pergaulan yang buruk.
– Bersangka baik.
– Bersikap qana’ah (menerima segala ketentuan Allah I dengan lapang dada).
– Selalu mengingat kematian dan hari akhirat
– Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut[34].

Nasehat Bagi Yang Berpoligami dan Dipoligami[35]
1. Nasehat untuk suami yang berpoligami
– Bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu bersikap adil dalam semua masalah, sampai pun dalam masalah yang tidak wajib hukumnya. Janganlah kamu bersikap berat sebelah terhadap salah satu dari istri-istrimu.
– Berlaku adillah terhadap semua anakmu dari semua istrimu. Usahakanlah untuk selalu mendekatkan hati mereka, misalnya dengan menganjurkan istri untuk menyusui anak dari istri yang lain. Pahamkanlah kepada mereka bahwa mereka semua adalah saudara. Jangan biarkan ada peluang bagi setan untuk merusak hubungan mereka.
– Sering-seringlah memuji dan menyebutkan kelebihan semua istri, dan tanamkanlah kepada mereka keyakinan bahwa tidak ada kecintaan dan kasih sayang yang (abadi) kecuali dengan mentaati Allah Ta’ala dan mencari keridhaan suami.
– Janganlah menceritakan ucapan salah seorang dari mereka kepada yang lain. Janganlah menceritakan sesuatu yang bersifat rahasia, karena rahasia itu akan cepat tersebar dan disampaikannya kepada istri yang lain, atau dia akan membanggakan diri bahwa dia mengetahui rahasia suami yang tidak diketahui istri-istri yang lain.
– Janganlah kamu memuji salah seorang dari mereka, baik dalam hal kecantikan, kepandaian memasak, atau akhlak, di hadapan istri yang lain. Karena ini semua akan merusak suasana dan menambah permusuhan serta kebencian di antara mereka, kecuali jika ada pertimbangan maslahat/kebaikan yang diharapkan.
– Janganlah kamu mendengarkan ucapan salah seorang dari mereka tentang istri yang lain, dan tegurlah/laranglah perbuatan tersebut, supaya mereka tidak terbiasa saling menejelek-jelekkan satu sama yang lain.

2. Nasehat untuk istri pertama
– Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan ketahuilah bahwa sikap menentang dan tidak menerima akan membahayakan bagi agama dan kehidupanmu.
– Benahilah semua kekuranganmu yang diingatkan oleh suamimu. Karena boleh jadi itu merupakan sebab dia berpoligami. Kalau kekurangan-kekurangan tersebut berhasil kamu benahi maka bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas petunjuk-Nya.
– Berikanlah perhatian besar kepada suamimu dan sering-seringlah memujinya, baik di hadapan atau di belakangnya, terutama di hadapan keluargamu atau teman-temanmu, karena ini termasuk hal yang bisa memperbaiki hati dan lisanmu, serta menyebabkan keridhaan suami padamu. Dengan itu kamu akan menjadi teladan yang baik bagi para wanita yang menentang dan mengingkari syariat poligami, atau mereka yang merasa disakiti ketika suaminya berpoligami.
– Janganlah kamu mendengarkan ucapan orang jahil yang punya niat buruk dan ingin menyulut permusuhan antara kamu dengan suamimu, atau dengan madumu. Janganlah kamu mudah menyimpulkan sesuatu yang kamu dengar sebelum kamu meneliti kebenaran berita tersebut.
– Janganlah kamu menanamkan kebencian dan permusuhan di hati anak-anakmu kepada istri-istri suamimu dan anak-anak mereka, karena mereka adalah saudara dan sandaran anak-anakmu. Ingatlah bahwa tipu daya yang buruk hanya akan menimpa pelakunya.
– Jangalah kamu merubah sikap dan perlakuanmu terhadap suamimu. Janganlah biarkan dirimu menjadi bahan permainan setan, serta mintalah pertolongan dan berdolah kepada Allah Ta’ala agar Dia menguatkan keimanan dan kecintaan dalam hatimu.

3. Nasehat untuk istri yang baru dinikahi
– Ketahuilah bahwa kerelaanmu dinikahi oleh seorang yang telah beristri adalah kebaikan yang besar dan menunjukkan kuatnya iman dan takwa dalam hatimu, insya Allah. Pahamilah ini semua dan harapkanlah ganjaran pahala dari Allah atas semua itu.
– Gunakanlah waktu luangmu ketika suamimu berada di rumah istrinya yang lain dengan membaca al-Qur’an, mendengarkan ceramah-ceramah agama yang bermanfaat, dan membaca buku-buku yang berfaedah, atau gunakanlah untuk membersihkan rumah dan merawat diri.
– Jadilah engkau sebagai da’i (penyeru) manusia ke jalan Allah Ta’ala dalam hukum-Nya yang mulia ini. Fahamkanlah mereka tentang hikmah-Nya yang agung dalam syariat poligami ini. Janganlah engkau menjadi penghalang bagi para wanita untuk menerima syariat poligami ini.
– Janganlah bersikap enggan untuk membantu/mengasuh istri-istri suami dan anak-anak mereka jika mereka membutuhkan pertolonganmu. Karena perbuatan baikmu kepada mereka bernilai pahala yang agung di sisi Allah dan menjadikan suami ridha kepadamu, serta akan menumbuhkan kasih sayang di antara kamu dan mereka.
– Janganlah kamu membeberkan kekurangan dan keburukan istri suami yang lain. Jangan pernah menceritakan kepada orang lain bahwa suami berpoligami karena tidak menyukai istrinya yang pertama, karena ini semua termasuk perangkap setan.
– Jangan kamu berusaha menyulut permusuhan antara suami dengan istrinya yang lain, agar dia semakin sayang padamu. Karena ini adalah perbuatan namiimah (mengadu domba) yang merupakan dosa besar. Berusahalah untuk selalu mengalah kepadanya, karena ini akan mendatangkan kebaikan yang besar bagi dirimu.

Penutup
Demikianlah keterangan tentang poligami yang menunjukkan sempurnanya keadilan dan hikmah dari hukum-hukum Allah Ta’ala. Semoga ini semua menjadikan kita semakin yakin akan keindahan dan kebaikan agama Islam, karena ditetapkan oleh Allah Ta’ala yang Maha Sempurna semua sifat-sifatnya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 26 Dzulqa’dah 1430 H

sumber : palembang.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel