Miris !! Awalnya Menyuruh Siswi untuk Shalat, Guru Agama Ini Divonis 3 Bulan Penjara !! Berikut Kejadiannya..
20:40
Redaksi Baca - Lagi-lagi dunia pendidikan di Indonesia kita tercinta ini kembali tercoreng.
Kembali terdengar guru sekolah yang berurusan dengan hukum hingga dijatuhi vonis tiga bulan penjara.
Vonis itu diberikan kepada Darmawati, guru mata pelajaran Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Darmawati dipidana karena dilapor siswinya dengan tuduhan pemukulan.
Kasus ini terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu salat zuhur.
Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di Musala.
Alumni STAIN Parepare ini mengakui jika dirinya memang memukul siswinya (AA) ketika menyuruh siswinya itu menunaikan salat zuhur di sekolah.
"Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras," kata Darmawati, Jumat (28/7/2017).
Darmawati merupakan guru PNS di Parepare bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun.
Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.
Akibat sikapnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhi hukuman penjara selama tiga bulan masa percobaan selama tujuh bulan.
Bahkan sebelumnya Darma dituntut tiga tahun penjara.
"Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara sebelum divonis bersalah," ujar Ahmad Kohawan, Pemerhati dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).
Kasus yang menimpa guru Darma menjadi perhatian masyarakat Parepare.
Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap guru Darma.
Antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah.
Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darma.
Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Pallemmui, Ketua Komite SMAN 3 Parepare, Ansar dan Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare menceritakan kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya tersebut.
Saat di temui di SMAN 3 Parepare, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Sabtu (29/7/2017), ketiganya menceritakan masalah ini sudah diupayakan selesai di Internal sekolah.
Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare, Asmar menuturkan, awal pemukulan yang terjadi pada Februari lalu, keluarga korban memang marah.
"Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak. Saat kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan menyampaikan minta maaf, "ujarnya.
Asmar menceritakan, dua bulan coba diupayakan agar Darmawati datang minta maaf ke rumah siswinya, tetapi tak kunjung dilakukan, malah menantang untuk dilapor ke polisi.
"Pas bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf tetapi kasusnya sudah berlanjut."
"Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya sendiri," jelas Asmar.
Ia pun mengaku, sempat ditelepon PGRI Kota Parepare terkait masalah ini tetapi dijelaskan kronologinya hingga terjadi seperti sekarang dan mereka baru mengerti.
Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini, tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk mendamaikan tetapi tak kunjung ada titik temu.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo menilai vonis terhadap guru Darma menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Parepare.
Putusan hakim terkait kasus Darmawati ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang akan membuat guru menjadi cuek dengan anak didiknya," katanya.
Nasir menjelaskan, jika keadaan seperti ini terjadi, kedepannya bagaimana kondisi moral generasi yang ada.
"Saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa," jelasnya.
Darmawati habis energinya selama beberapa bulan terakhir karena berurusan dengan hukum.
sumber : bangka.tribunnews.com